PROKAL.CO- Sidang kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Ketua RT 02 Baru Ulu, Balikpapan Barat, berinisial RH, kembali menyita perhatian publik dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa berinisial SM ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi kunci, termasuk istri dan adik kandung korban, guna menggali kronologi sebelum jasad RH ditemukan.
Fakta mengejutkan terungkap saat keluarga memaparkan upaya mereka melacak keberadaan korban melalui koordinat ponsel. Hasil pelacakan digital tersebut menunjukkan titik terakhir keberadaan korban berada tepat di kediaman terdakwa SM. Di hadapan majelis hakim, adik korban memberikan kesaksian bahwa terdakwa sempat mengakui telah mematikan ponsel milik kakaknya. "Terdakwa mengaku mematikan HP kakak saya lalu memasukkannya ke dalam kantong baju korban, namun hingga saat ini ponsel tersebut tidak pernah ditemukan," ungkapnya dalam persidangan.
Keberadaan ponsel yang raib ini pun memicu kecurigaan mendalam bagi pihak keluarga dan tim hukum mereka. Kuasa hukum keluarga korban, Jalud SH, menyatakan adanya kejanggalan besar pada keterangan terdakwa. Ia menyoroti fakta bahwa saat jasad ditemukan, barang-barang lain seperti songkok, dompet, dan kunci motor masih tersimpan utuh di kantong baju korban. Logikanya, jika ponsel benar-benar dimasukkan ke dalam kantong yang sama, barang tersebut seharusnya tidak hilang begitu saja sementara barang yang lebih ringan seperti songkok tetap ada.
Lebih jauh, pihak keluarga menegaskan bahwa ponsel tersebut adalah bukti krusial untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan ini, sekaligus meluruskan isu miring mengenai hubungan pribadi antara korban dan terdakwa. Melalui jejak percakapan digital, keluarga berharap nama baik almarhum dapat terjaga dari informasi yang belum terbukti kebenarannya. Oleh karena itu, mereka mendesak penyidik untuk segera menyita ponsel milik terdakwa dan melakukan pemeriksaan digital forensik guna memperjelas perkara yang masih menyisakan banyak tanda tanya ini. (*)
Editor : Indra Zakaria