Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bisnis Maut di Samuda: Terdakwa Supriadi Bongkar Rahasia Jual 1 Kg Sabu Hanya dalam Dua Bulan!

Redaksi Prokal • Kamis, 9 April 2026 - 13:45 WIB
Terdakwa Supriadi saat disidangkan di PN Sampit (8/4/2026) (Rado/Radar Sampit)
Terdakwa Supriadi saat disidangkan di PN Sampit (8/4/2026) (Rado/Radar Sampit)

SAMPIT – Tabir gelap peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) kembali tersingkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (8/4). Fakta mengerikan muncul dari mulut terdakwa Supriadi, warga Samuda, yang mengakui betapa masifnya peredaran sabu di wilayah tersebut. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku sanggup menjual habis 1 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu sekitar dua bulan.

Terdakwa yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Oktober 2025 lalu ini, membeberkan secara rinci jaringan bisnis haram yang ia jalankan di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Drama penangkapan Supriadi bermula pada 8 Oktober 2025 di sebuah gerai ritel modern di Jalan HM Arsyad. Meski saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti di badannya, Supriadi akhirnya menyerah dan mengakui bahwa "stok" dagangannya disembunyikan di rumah orang tuanya yang terletak di Desa Samuda Besar.

Benar saja, saat petugas menggeledah lokasi tersebut, ditemukan sisa-sisa paket sabu dan puluhan butir ekstasi dengan berbagai logo mentereng seperti LV, Rolex, dan Cherry. Petugas juga menyita buku catatan transaksi yang menjadi bukti kuat aktivitas bisnis terlarangnya. Dalam keterangannya, Supriadi mengaku mendapatkan pasokan barang dari seorang bandar berinisial Alex alias Blade yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Nilai transaksi yang dilakukan pun sangat fantastis.

“Kalau total sekitar 1 kilogram yang saya beli dari Agustus sampai Oktober. Yang ditemukan itu sisa, lainnya sudah habis dijual,” ungkap Supriadi dalam persidangan.

Ia mengaku membeli sabu secara bertahap dengan total modal mencapai sekitar Rp600 juta. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali ke pelanggan. Selain sabu, ia juga mendatangkan 55 butir ekstasi senilai Rp11 juta.

Menariknya, Supriadi sempat menitipkan sebagian narkotika tersebut kepada rekannya, Arma Sandi (berkas terpisah). Modus titip barang ini ia lakukan dengan alasan sedang sibuk mengurus administrasi kematian ibunya serta acara doa bersama (arwahan). Namun, kepiawaian petugas BNN dalam mengendus informasi masyarakat membuat siasat tersebut gagal total.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Andep Setiawan, menyatakan bahwa barang bukti yang disita telah dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan MDMA berdasarkan uji laboratorium BNN. Kini, Supriadi harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.

Atas perbuatannya menjadi perantara dalam jual beli narkotika dalam jumlah besar, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang mencapai 1 kilogram, ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup kini membayangi gembong narkoba asal Samuda tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kalteng #sabu