SAMARINDA – Suasana tenang di sebuah rumah kos di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, mendadak mencekam pada Selasa (7/4) subuh. Seorang penghuni kos berinisial WL (33) menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh dua pria yang datang membawa senjata tajam jenis mandau.
Aksi brutal yang dilakukan oleh BC (35) dan YA (33) ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu buta terhadap korban. Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polsekta Sungai Pinang untuk meringkus kedua pelaku di lokasi berbeda pada hari yang sama setelah menerima laporan dari korban. Peristiwa bermula sekitar pukul 05.00 WITA ketika korban yang sedang terlelap terbangun karena mendengar kegaduhan di luar kamarnya. Saat keluar untuk memeriksa keadaan, WL justru langsung dikonfrontasi oleh kedua pelaku.
Kapolsekta Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, BC, langsung mengancam korban dengan mengarahkan mandau sepanjang 51 sentimeter. Sambil menghunus senjata, pelaku mencecar korban mengenai hubungannya dengan seorang wanita.
"Pelaku sempat menanyakan kepada korban terkait dugaan hubungan dengan seorang perempuan," jelas Rizky. Tak berhenti di situ, pelaku YA kemudian melayangkan bogem mentah ke arah dagu dan kepala korban sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan luka di bagian mulut. Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa akar permasalahan ini adalah api cemburu. Salah satu pelaku merasa tidak terima karena korban dianggap terlalu sering menghubungi kekasihnya melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Kondisi diperparah karena saat melancarkan aksinya, kedua pelaku diketahui tengah berada di bawah pengaruh minuman keras. Kombisani alkohol dan emosi yang tidak terkontrol membuat keduanya nekat melakukan aksi premanisme tersebut.
Polisi bergerak cepat dengan mengamankan BC di Jalan Perjuangan-Gerilya pada siang hari, disusul penangkapan YA di kawasan Mugirejo pada malam harinya. Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mandau dan sarungnya sebagai alat kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pengancaman menggunakan senjata tajam dan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP juncto Pasal 449 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Indra Zakaria