SAMARINDA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjadi saksi bisu runtuhnya integritas seorang aparatur penegak hukum. Majelis Hakim yang diketuai oleh Radityo Baskoro secara resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Suharto, mantan bendahara pengeluaran Polresta Samarinda, pada sidang yang digelar Selasa (31/3/2026) lalu.
Suharto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan anggaran belanja operasional institusinya sendiri untuk kepentingan pribadi. Selain hukuman fisik, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta serta beban berat berupa uang pengganti senilai Rp3,097 miliar. Jika kewajiban finansial tersebut tidak dipenuhi, terdakwa harus menghadapi tambahan masa kurungan selama dua tahun.
Manipulasi Dokumen di Balik Meja Bendahara
Perkara dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr ini menguak tabir gelap pengelolaan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021. Sebagai Kepala Seksi Keuangan sekaligus bendahara, Suharto memiliki akses luas yang justru disalahgunakan. Antara Januari hingga April 2021, ia secara sistematis merekayasa administrasi pencairan dana untuk mengalirkan uang negara ke kantong pribadinya.
Modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi dokumen pencairan secara berulang. Dana yang seharusnya menunjang operasional kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, justru beralih fungsi menjadi modal investasi berjangka hingga biaya renovasi rumah pribadi sang bendahara.
Skandal ini meninggalkan lubang besar pada kas negara. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, total kerugian mencapai Rp4.072.216.884. Meski dalam proses hukumnya terdakwa telah mengembalikan sebagian dana melalui penjualan aset, Majelis Hakim menegaskan bahwa itikad baik tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
Hakim menyatakan Suharto bersalah berdasarkan dakwaan subsidiair mengenai penyalahgunaan kewenangan. Dalam persidangan, tumpukan barang bukti mulai dari dokumen DIPA, data sistem anggaran negara (OMSPAN), hingga ratusan Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi bukti tak terbantahkan atas aksi lancung sang aparat.
Kasus ini memicu sorotan tajam publik mengingat posisi terdakwa yang berada di jantung institusi penegak hukum. Dalam amar putusannya, hakim menekankan bahwa perilaku koruptif ini tidak hanya soal angka kerugian materiil, tetapi juga tentang cideranya kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan kejahatan.
Pasca putusan, suasana "pikir-pikir" masih menyelimuti kedua belah pihak. Jaksa Penuntut Umum, Ninin Armiyanyo Natsir, mencatat adanya pengurangan masa pidana dari tuntutan awal lima tahun menjadi empat tahun. Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Jotroven Manggi, belum menentukan langkah banding.
Kini, Suharto memiliki waktu tujuh hari untuk merenungi nasibnya di balik jeruji besi, sementara publik terus mengawal apakah keadilan benar-benar telah ditegakkan secara utuh dalam kasus yang mencoreng citra korps bhayangkara di Kota Tepian ini. (*)
Editor : Indra Zakaria