SAMPIT – Sebuah permintaan sepele berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan di persidangan Pengadilan Negeri Sampit. Seorang pria bernama ZAP kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap dua orang warga di simpang pabrik kelapa sawit (PKS) Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk. Ironisnya, aksi brutal tersebut dipicu hanya karena korban tidak menuruti permintaan terdakwa yang meminta uang untuk membeli rokok.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (2/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Jihan Hasna, membeberkan kronologi kejadian yang berlangsung pada pertengahan Januari lalu. Peristiwa bermula saat korban bernama Ar bersama rekannya, Akh, sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja. Langkah mereka tiba-tiba dihentikan oleh terdakwa yang langsung menodongkan permintaan uang rokok. Ketika Ar menjawab bahwa ia tidak memiliki uang, terdakwa tanpa ampun langsung melayangkan pukulan keras ke arah hidung korban hingga mengeluarkan darah dan tersungkur.
Kekejaman terdakwa tidak berhenti di situ. Meski korban sudah tidak berdaya, terdakwa terus menghujani Ar dengan pukulan dan tendangan. Salah satu tendangan yang diarahkan ke mulut mengakibatkan gigi depan korban patah. Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa memukul korban setidaknya sepuluh kali meski sempat ada upaya dari saksi di lokasi untuk melerai aksi tersebut. Setelah puas menganiaya Ar, terdakwa beralih menyerang Akh dengan pukulan di bagian wajah setelah permintaan uangnya kembali ditolak.
Berdasarkan hasil visum medis, luka yang diderita para korban cukup serius. Ar mengalami memar di sekujur kepala dan wajah, serta kehilangan gigi depan secara permanen. Sementara Akh menderita luka lecet dan memar di area mata. Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa hilangnya gigi depan dikategorikan sebagai cacat permanen dan masuk dalam klasifikasi luka berat menurut keterangan dokter ahli.
Atas perbuatan brutalnya yang didorong masalah sepele tersebut, ZAP kini terancam hukuman berat. Terdakwa dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai bahaya tindakan premanisme yang meresahkan dan merugikan orang lain secara fisik maupun psikologis. (*)
Editor : Indra Zakaria