PROKAL.CO, SAMARINDA - Kasus penikaman yang sempat menggegerkan warga di Jalan Gajah Mada, Samarinda, akhirnya mulai terungkap. Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan bersenjata tajam yang menyebabkan dua korban terluka. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KA (35) dan SB alias DB (46). Mereka ditangkap tim gabungan di dua lokasi berbeda pada Kamis (2/4/2026) malam, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Sebelumnya, insiden berdarah itu sempat ramai diperbincangkan warga setelah dua pria mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam di kawasan Jalan Gajah Mada, Rabu (1/4) sekitar pukul 19.45 Wita.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat dua pelaku diduga datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam. Berdasarkan keterangan saksi, keduanya sempat berteriak meminta korban keluar dari dalam gedung.
Tak lama kemudian, situasi memanas. Adu mulut yang semula terjadi berubah cepat menjadi aksi kekerasan hingga berujung pengeroyokan dan pembacokan. Peristiwa itu sempat membuat geger warga sekitar, apalagi aksi penyerangan tersebut disebut terjadi di area halaman gedung pada malam hari.
Aksi kekerasan itu juga sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Rekaman tersebut kini menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengusutan kasus oleh polisi.
Dalam kejadian itu, dua orang menjadi korban, yakni RS dan IS. RS mengalami sejumlah luka robek di bagian punggung kaki kanan, betis kanan hingga tembus dari belakang ke depan, serta paha kanan. Sementara IS mengalami empat luka robek di bagian kepala, serta luka robek tipis di bahu kanan, lengan kanan atas, dan pipi kanan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu setelah pihak keluarga korban merasa keberatan atas peristiwa tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota, dan Polsek Sungai Pinang.
Hasilnya, tersangka KA ditangkap pada Kamis (2/4) sekitar pukul 20.45 Wita di kawasan Jalan Kemuning, Loa Bakung, Sungai Kunjang. Sedangkan tersangka SB alias DB diamankan di hari yang sama sekitar pukul 22.50 Wita di kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang, Tanah Merah, Samarinda Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya disebut telah mengakui keterlibatan dalam pengeroyokan tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bilah parang dengan panjang sekitar 30 cm dan 20 cm, 1 bilah sangkur dengan panjang sekitar 15 cm dan hasil visum et repertum
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP. (*)
Editor : Indra Zakaria