SAMARINDA – Ketegangan yang terjadi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur terkait usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan kini berada di bawah "radar" pengamat. Kelompok Kerja (Pokja) 30 menilai konflik ini bukan sekadar masalah teknis penyusunan anggaran, melainkan manifestasi dari dinamika politik dan perebutan pengaruh kekuasaan antarlembaga.
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyoroti betapa rapuhnya koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif saat ini. Menurutnya, polemik yang mencuat ke publik belum tentu mewakili suara bulat seluruh anggota dewan, melainkan bisa jadi hanya kepentingan segelintir kelompok.
Buyung menjelaskan bahwa dalam sistem penganggaran, eksekutif memang memiliki kendali dominan untuk menyetujui atau menolak usulan pokir berdasarkan kekuatan finansial daerah. Hal inilah yang sering menjadi pemicu tarik-menarik kepentingan.
"Hubungan akan terlihat harmonis jika usulan disetujui. Sebaliknya, ketegangan muncul saat kepentingan tidak terakomodasi," ungkap Buyung Marajo saat memberikan analisisnya terhadap situasi tersebut. Jika ego kedua belah pihak terus dipertahankan, Pokja 30 memperingatkan adanya ancaman nyata berupa keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dampak terburuknya tentu akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui terhambatnya pelayanan publik.
Buyung juga memberikan kritik tajam terkait relasi elite di pucuk pimpinan. Kedekatan pribadi antara Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dengan pihak eksekutif dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di mata publik mengenai independensi fungsi pengawasan dewan.
"Jangan sampai persoalan yang sudah terbuka ke publik justru diselesaikan secara tertutup melalui kompromi elite," tegasnya.
Tuntutan Transparansi pada TAPD
Kritik tidak hanya dialamatkan ke legislatif. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga didesak untuk lebih transparan agar APBD tidak dipersepsikan sebagai ajang "bagi-bagi proyek" antara dua lembaga tersebut. Buyung meminta TAPD membuka daftar program secara gamblang dan memberikan penjelasan teknis yang jujur jika ada usulan pokir yang tidak diakomodasi.
Buyung membandingkan pola ini dengan era kepemimpinan sebelumnya. Pada masa Awang Faroek Ishak, terdapat daftar kegiatan terbatas untuk dikawal, sementara di era Isran Noor, ada skema alokasi tertentu yang dikelola internal DPRD. Kini, polemik muncul diduga karena ketidakmampuan menyesuaikan usulan dengan nomenklatur baru atau adanya keinginan pemerintah untuk memegang kontrol total. "Dari sini masyarakat dapat melihat sendiri, apakah ini persoalan teknis atau murni konflik kepentingan kekuasaan," pungkas Buyung menutup pernyataannya. (*)
Editor : Indra Zakaria