Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

BKPSDM Seruyan Belum Pastikan Jadwal Selter JPT Pratama

Slamet Harmoko • Selasa, 14 April 2026 - 11:52 WIB
Kabid Mutasi Promosi, dan Informasi ASN pada BKPSDM Seruyan, Addeli
Kabid Mutasi Promosi, dan Informasi ASN pada BKPSDM Seruyan, Addeli

 

SERUYAN, Prokal.co - Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hingga saat ini belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

Hal tersebut terjadi karena proses masih menunggu persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kelengkapan dokumen administrasi.

Kabid Mutasi Promosi, dan Informasi ASN pada BKPSDM Seruyan, Addeli menjelaskan, pihaknya saat ini masih fokus memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.

Ia menyebutkan, pelaksanaan seleksi jabatan kini mengacu pada regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut mengubah mekanisme rekomendasi seleksi, yang sebelumnya melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kini sepenuhnya menjadi kewenangan BKN.

“Dasar hukum seleksi terbuka beralih dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dengan aturan baru ini, rekomendasi tidak lagi melalui KASN karena telah dihapus, dan beralih ke BKN,” ujarnya.

Addeli menegaskan, saat ini BKPSDM Seruyan masih melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai syarat memperoleh rekomendasi dari BKN.

“Untuk sementara kami masih melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Jadi belum ada kepastian kapan seleksi terbuka ini dilaksanakan karena masih menunggu keputusan resmi dari BKN,” katanya.

Sementara itu, untuk dapat mengikuti seleksi JPT Pratama, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya memiliki pangkat minimal IV/a serta pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4).

Khusus jabatan Kepala Dinas Kesehatan, terdapat persyaratan tambahan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, yakni pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan S1 atau D4 di bidang kesehatan.

Dengan masih berlangsungnya proses di tingkat pusat, pelaksanaan Selter JPT Pratama di lingkungan Pemkab Seruyan diperkirakan belum dapat dijadwalkan hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan disetujui oleh BKN. (rdw)

Editor : Slamet Harmoko
#JPT Pratama #Pemkab Seruyan #kalteng