Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jadi Daerah Pertama di RI, Kaltara Gerak Cepat Sesuaikan Struktur Biro Hukum dengan Kabinet Merah Putih

Indra Zakaria • Minggu, 12 April 2026 - 08:15 WIB
PERPRES: Audiensi dengan pemerintah pusat guna memastikan arah kebijakan daerah tetap selaras. (DKISP KALTARA)
PERPRES: Audiensi dengan pemerintah pusat guna memastikan arah kebijakan daerah tetap selaras. (DKISP KALTARA)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan responsivitas tinggi terhadap dinamika politik nasional. Kaltara resmi menjadi daerah pertama di Indonesia yang bergerak cepat melakukan penyesuaian struktur dan fungsi Biro Hukum menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas penataan ulang kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, terutama terkait pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga instansi: Kementerian Hukum, Kementerian HAM (KemenHAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltara, Iswandi, atas persetujuan Sekretaris Provinsi Kaltara, langsung menginisiasi audiensi dengan pemerintah pusat di Jakarta. Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan kebijakan di tingkat daerah tetap sinkron dengan struktur pemerintahan yang baru. Dalam pertemuan yang digelar di kantor KemenHAM, dibahas sejumlah isu strategis, mulai dari harmonisasi produk hukum daerah, penguatan isu HAM di wilayah perbatasan, hingga rencana perubahan nomenklatur Biro Hukum.

Langkah cepat Pemprov Kaltara ini mendapat apresiasi langsung dari Sekretaris Jenderal KemenHAM RI, Novita Ilmaris. Ia menyebut Kaltara sebagai pelopor daerah yang paling responsif dalam menindaklanjuti restrukturisasi kementerian.

“Ini menjadi langkah yang sangat baik dan responsif. Kaltara menjadi daerah pertama yang secara aktif melakukan penyesuaian pasca restrukturisasi kementerian,” ujar Novita dalam audiensi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, KemenHAM mendorong agar nomenklatur Biro Hukum di tingkat provinsi disesuaikan menjadi Biro Hukum dan HAM. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan program, termasuk dari aspek koordinasi pusat-daerah dan pembiayaan. Rekomendasi perubahan nomenklatur ini nantinya akan didorong oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Langkah strategis ini menjadi sinyal kuat bahwa Kalimantan Utara berkomitmen berada di garis depan dalam penyesuaian kebijakan nasional. Hal ini dianggap krusial, mengingat posisi Kaltara sebagai beranda terdepan negara yang memerlukan penguatan peran hukum dan perlindungan HAM yang lebih spesifik di wilayah perbatasan. (dkisp)

Editor : Indra Zakaria
#kaltara