Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Babak Akhir Korupsi KUR Tarakan: Jaksa Tolak Mentah-mentah Keterangan Saksi Meringankan Terdakwa

Redaksi Prokal • Kamis, 9 April 2026 - 15:45 WIB
Tiga terdakwa ikuti persidangan secara daring di Lapas Kelas II A Tarakan, Senin (6/4). (KEJARI TARAKAN UNTUK HRK)
Tiga terdakwa ikuti persidangan secara daring di Lapas Kelas II A Tarakan, Senin (6/4). (KEJARI TARAKAN UNTUK HRK)

TARAKAN – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Tarakan kini memasuki fase krusial. Agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan oleh pihak terdakwa pada Senin (6/4) lalu, dinilai gagal menghadirkan fakta baru yang mampu menggoyahkan konstruksi perkara yang telah disusun oleh tim jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, melalui Kasi Intelijen Mohammad Rahman, mengungkapkan bahwa kehadiran saksi meringankan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional terdakwa untuk melakukan pembelaan. Namun, berdasarkan jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan keberatan atas keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan untuk terdakwa berinisial M tersebut. Jaksa menilai tidak ada hal signifikan yang muncul untuk membantah keterlibatan para terdakwa dalam skandal perbankan ini.

Pihak Kejaksaan tetap teguh berpegang pada alat bukti serta fakta-fakta yang telah terungkap pada persidangan sebelumnya. Meski terdakwa M menyatakan menerima seluruh keterangan dari saksi tim pembelanya, JPU tetap menutup pintu terhadap narasi meringankan tersebut karena dianggap tidak berdasar pada fakta hukum yang kuat. Ketegasan jaksa ini menandakan posisi penuntutan yang semakin solid menjelang akhir proses persidangan.

Rampungnya agenda saksi a de charge ini membawa perkara ke tahap pemeriksaan terdakwa sebelum akhirnya masuk ke pembacaan tuntutan. Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik di Kalimantan Utara karena menyeret tiga terdakwa dengan peran yang sangat sistematis. Terdakwa EN, oknum pegawai bank, diduga kuat sebagai aktor yang memuluskan proses pencairan, sementara terdakwa S berperan sebagai penghubung nasabah. Sedangkan terdakwa N, yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga menjadi aktor di balik manipulasi data kependudukan para calon debitur.

Ketiganya diduga kuat menjalin kerja sama rapi dalam merekayasa data puluhan nasabah agar terlihat memenuhi syarat administrasi, meskipun pada kenyataannya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kini, publik menanti kelanjutan pemeriksaan para terdakwa yang akan menjadi penentu sebelum jaksa melayangkan tuntutan pidana terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
#korupsi #kur