Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bayi Dihargai Rp 200 Juta, Skandal Adopsi Ilegal ke Singapura Jadikan Pontianak Markas Penyelundupan

Redaksi Prokal • Rabu, 15 April 2026 - 11:15 WIB
ilustrasi bayi
ilustrasi bayi

BANDUNG – Tabir gelap praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal lintas negara mulai terkuak secara dramatis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus yang melibatkan jaringan raksasa ini menyeret 19 terdakwa dan mengungkap betapa rapinya sindikat tersebut bekerja di tiga wilayah utama, yakni Jawa Barat, Jakarta, hingga Kalimantan Barat.

Berdasarkan berkas perkara dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya muncul sebagai simpul krusial dalam rantai kejahatan ini. Kedua wilayah di Kalimantan Barat tersebut bukan sekadar lokasi transit, melainkan pusat "pencucian" identitas bayi melalui pemalsuan dokumen kependudukan sebelum anak-anak malang tersebut dikirim ke luar negeri.

Jaringan ini digerakkan oleh seorang agen berinisial LSL alias Lily yang bertugas mengumpulkan bayi dari berbagai pelosok di Jawa Barat untuk dijual kepada seorang warga negara Singapura bernama Petter. Demi menyamarkan jejak kriminal mereka, sindikat ini memalsukan berbagai administrasi dengan sangat detail di Kubu Raya dan Pontianak.

"Di Kubu Raya, dokumen seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran diduga dibuat dengan memanfaatkan identitas warga yang dijadikan sebagai orang tua palsu," tulis petikan dalam berkas perkara tersebut.

Praktik kotor ini bahkan melibatkan fasilitas kesehatan dan oknum profesional untuk memuluskan langkah mereka. Mulai dari penggunaan surat keterangan lahir dari sejumlah klinik sebagai dasar administrasi, hingga proses legalisasi adopsi melalui notaris di Kubu Raya agar terlihat sah di mata hukum. Sindikat ini bahkan merekrut warga lokal sebagai "orang tua bayangan" untuk meminjamkan identitas mereka guna pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Pontianak.

Kekejian bisnis ini pun terbilang sangat menggiurkan bagi para pelaku karena setiap bayi dihargai hingga Rp 200 juta oleh pihak di luar negeri. Uang tersebut kemudian mengalir ke berbagai tingkat, mulai dari jutaan rupiah untuk pengasuh di penampungan hingga warga yang bersedia menjadi orang tua palsu saat sesi wawancara daring dengan calon pembeli.

Setidaknya terungkap ada tujuh bayi yang sempat disekap di tempat penampungan sementara di Pontianak. Selama masa penantian tersebut, para pengasuh dibayar secara rutin untuk memastikan kondisi fisik bayi tetap prima sebelum akhirnya diterbangkan menuju Jakarta dan berakhir di Singapura. Kini, publik menanti ketegasan majelis hakim untuk memutus rantai perdagangan manusia yang telah menjalar hingga ke akar dokumen kependudukan ini. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kalbar #bayi