Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sambas Darurat Rumah Tangga Rapuh: 5.497 Kasus Perceraian dalam Lima Tahun Terakhir

Redaksi Prokal • Senin, 13 April 2026 - 12:15 WIB
ilustrasi cerai
ilustrasi cerai

SAMBAS – Fenomena keretakan rumah tangga di Kabupaten Sambas mencapai titik yang mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan angka perceraian di daerah perbatasan ini menembus 5.497 kasus dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Bahkan, tren negatif ini diprediksi meningkat setelah tercatat adanya 660 perkara yang masuk hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2026.

Lonjakan angka ini menjadi sinyal kuat atas rapuhnya ketahanan keluarga di Sambas. Pernikahan usia muda, konflik berkepanjangan, hingga tekanan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong ribuan pasangan memilih untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Sambas, Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa beban persoalan rumah tangga masih menjadi tantangan serius bagi masyarakat setempat. Berdasarkan jenis perkara yang masuk, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mendominasi dibandingkan cerai talak oleh suami. Sebagai gambaran, pada tahun 2025 terdapat 921 kasus cerai gugat, berbanding jauh dengan 130 kasus cerai talak.

Dilihat dari sebaran wilayah, beberapa kecamatan mencatatkan angka perceraian tertinggi secara bergantian. Pada tahun 2025, Kecamatan Tebas menjadi wilayah dengan angka tertinggi yakni 147 perkara, menyusul Kecamatan Sambas yang sempat menduduki posisi puncak pada tahun sebelumnya. Sebaliknya, wilayah dengan angka perceraian relatif rendah berada di Kecamatan Sajingan Besar, Selakau, dan Salatiga.

Penyebab Utama: Konflik hingga Masalah Ekonomi

Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi alasan paling dominan dalam persidangan. Konflik ini sering kali dipicu oleh ketidaksiapan ekonomi, di mana suami tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga beban finansial beralih ke pundak istri. Faktor lain yang turut berkontribusi meliputi perjudian, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga ditinggalkan oleh pasangan tanpa kepastian.

Meskipun persentase perceraian yang dipicu langsung oleh pernikahan usia muda menunjukkan tren menurun secara statistik—dari 8,46 persen pada 2021 menjadi 3,90 persen pada 2025—risiko keretakan pada pasangan muda tetap dianggap tinggi karena ketidaksiapan mental dan psikologis dalam menghadapi dinamika rumah tangga.

Hal yang paling memprihatinkan adalah munculnya kasus perceraian pada usia pernikahan yang sangat singkat. Data mencatat adanya lonjakan tajam pada tahun 2024 di mana terdapat 261 kasus perceraian dari pasangan yang belum genap satu tahun menikah. Mayoritas perceraian di Sambas terjadi pada rentang usia pernikahan satu hingga lima tahun.

Pihak Pengadilan Agama sebenarnya selalu mengedepankan proses mediasi sebelum melanjutkan ke tahap persidangan. Namun, upaya untuk merujukkan kembali pasangan tersebut sering kali menemui jalan buntu karena rendahnya tingkat kehadiran salah satu pihak dan tekad yang sudah bulat untuk berpisah. Kondisi ini menegaskan perlunya penguatan kesiapan mental dan ekonomi bagi calon pengantin sebelum memutuskan untuk membina rumah tangga. (*)

Editor : Indra Zakaria
#sambas